Selasa, 23 November 2010

Kredibilitas Akuntan yang Tercoreng

Baru-baru ini ada sebuah peristiwa yang memaksa para akuntan untuk memperhatikan lebih seksama, tidak lain dan tidak bukan adalah kasus mengenai penyuapan auditor Jawa Barat yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Bekasi. Untuk lebih jelasnya, mari kita lihat artikel berikut ini http://bataviase.co.id/node/272637 :
Terkait Penangkapan Auditor BPK Jabar
28 Jun 2010
GNPK Desak Dilakukan Audit Ulang di Kab Bogor
Bogor, Pelita
Penangkapan sejumlah anggota Auditor BPK Perwakilan Jawa Barat oleh Komisi Pen\berantasan Korupsi (KPK) belum lama ini mengundang reaksi berbagai kalangan. Terutama terkait akuntabilitas dan validitas hasil pemeriksaan keuangan di Kabupaten/Kota Di Jawa Barat.
Sekretaris Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Kabupaten Bogor, M Sinwan mendesak agar dilakukan audit ulang terhadap belanja keuangan di Kabupaten Bogor tahun 2009."Ini demi untuk akuntabilitas, bahwa apa yang disajikan oleh BPK terkait laporan pemeriksaan belanja daerah itu memang benar-benar bisa dipertanggungjawabkan," kata M Sinwan, kemarin.
Menurut Sinwan kejadian kasus suap oleh pejabat Pemerintah Kota Bekasi terhadap sejumlah oknum auditor BPK Jabar tersebut, melemahkan kepercayaan publik atas hasil-hasil audit BPK di Kabupaten/ Kota lain diJawa Barat. Pasalnya auditor BPK yang ditangkap KPK tersebut di antaranya juga melakukan pemeriksaan terhadap belanja daerah Pe-merintah Kabupaten Bogor tahun 2009 lalu."Kami tidak berburuk sangka, apakah Juga terjadi kasus yang sama di Kabupaten Bogor. Tapi secara kasat mata ada kejanggalan dengan hasil audit tersebut," tegasnya.
GNPK lanjut Sinwan juga mendesak tim anti mafia hukum Juga turun ke lapangan untuk melakukan investigasi ke lapangan terkait hasil pemeriksaan keuangan di Kabupaten/Kota lain di Jawa Barat termasuk di Kabupaten Bogor."Kasus ini harusnya menjadi celah bagi Tim anti mafia hukum untuk turun ke Jawa Barat, untuk menelusuri dugaan adanya permainan serupa yang dilakukan oleh pemerintah Kabupaten/kota lain di Jawa Barat seperti yang terjadi di Pemkot Bekasi," tandasnya.
Sedangkan sebelumnya em-pat orang pimpinan dan tujuh ketua Fraksi DPRD Kabupaten Bogor menemui auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Jawa Barat di Bandung, gagal. Hal ini menyusul adanya penggeledahan kantor BPK tersebut oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan suap yang melibatkan sejumlah anggota auditor BPK Jabar dengan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi baru-baru ini. Demikian diungkapkan Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Adjat Sudrajat siang kemarin.
"Kebetulan kami masih dalam perjalanan ke Bandung, tiba-tiba diberitahu oleh salah satu staf kami bahwa kantor BPK Jabar disegel karena ada pemeriksaan dari KPK. Sehingga terpaksa kami balik lagi," ungkap Adjat Sudrajat.DPRD lanjutnya akan menjadwalkan ulang untuk menemui auditor BPK perwakilan Jawa Barat, sambil menunggu perkembangan dari hasil pemeriksaan KPK terkait kasus tersebut. "Kami akan menjadwalkan ulang, waktunya kapan, tergantung dari perkembangan dari KPK. Karena saat Ini KPK sedang melakukan pemeriksaan dan penyegelankantor BPK Jabar tersebut," urainya.
DI Jelaskan Adjat Kedatangannya ini untuk meminta isi terkait hasil temuan audit yang dilakukan BPK terhadap belanja pemerintah Kabupaten Bogor tahun 2009 yang lalu.PoliUsi Partai Demokrat ini menjelaskan pihaknya akan meminta penjelasan tentang temuan-temuan yang disampaikan BPK dalam laporanya yang telah diterima DPRD beberapa waktu yang lalu. "Kami ingin mengetahui mana lemu-an yang bersifat administratif, mana temuan yang terindikasi merugikan keuangan daerah," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya BPK RI menemukan penyimpangan sebesar Rp681,677Juta atau 0,40 persen dari realisasi belanja pemerintah Kabupaten Bogor tahun 2009 lalu. Penyimpangan tersebut yang berindikasi kerugian daerah sebesar Rp621,135 Juta atau sebesat 0,36 persen dan kekurangan penerimaan sebesar Rp60.542 juta atau 0,04 persen.Cakupan pemeriksaan BPK tersebut meliputi belanja daerah pada pos secretariat daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Pendapatan, Keuangan dan Barang Daerah, Dinas Tata Bangunan dan Pemukiman, Dinas Pendidikan. Dinas Kesehatan. RSUD Cibinong dab RSUD Ciawi Pemerintah Kabupaten Bogor tahun 2009 sebesar Rp 172,258 miliar atau sebesar 9.83 persen dari realisasi anggaran belanja sebesar Rp 1,751 miliar.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Kabupaten Bogor, Nurhayantl menyatakan temuan BPK terkait realisasi belanja daerah tahun 2009 Itu telah ditindak lanjuti. "Semuanya sudah ditindak lanjuti, sesuai saran dan rekomendasi BPK," ungkapnya.Sementara itu Kepala Inspektorat Wilayah (Itwil) Pemkab Bogor, Ridwan Ardlwinata mengatakan saat ini laporan hasil audit BPK tersebut telah diserahkan kepada masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk ditindak lanjuti."Laporan BPK itu sudah diserahkan ke masing-masing SKPD. selanjutnya masing-masing pimpinan SKPD akan memberikan tanggapan, tindak lanjut maupun klarifikasi," terangnya, (ugi)
Ulasan :
Dari artikel yang telah dimuat sebelumnya, dapat kita ketahui bahwa persoalan yang dihadapi adalah adanya kasus penyuapan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Bekasi kepada sejumlah auditor BPK Jawa Barat. Hal ini mengundang reaksi yang sangat beragam, karena persoalan tersebut menyangkut kredibilitas seorang auditor yang patut untuk dipertanyakan.
Seperti yang kita ketahui, bahwa ada kode etik yang harus dipatuhi oleh seorang akuntan ketika sedang menjalankan tugasnya. Diantaranya adalah integritas dan kepercayaan publik. Jika kedua hal ini dilanggar oleh seorang akuntan khususnya auditor, maka hal tersebut akan mempengaruhi kredibilitas dari seorang akuntan.
Integritas merupakan prinsip ketiga dari etika profesi IAI. Integritas adalah suatu elemen karakter yang mendasari timbulnya pengakuan profesional. Dan integritas merupakan kualitas yang melandasi kepercayaan publik dan merupakan patokan (benchmark) bagi anggota dalam menguji semua keputusan yang diambilnya. Integritas membutuhkan kejujuran dari seorang akuntan dalam menjalankan tugasnya. Tugas dari seorang akuntan sendiri adalah memberikan data yang seakurat mungkin berupa laporan keuangan yang absah dan bisa dipertanggung jawabkan. Dan seorang auditor memiliki tugas untuk memberikan laporan yang bisa dipertanggung jawabkan juga atas audit terhadap laporan keuangan yang dilakukannya.
Dalam kasus Pemerintah Bekasi dengan auditor BPK ini, integritas seorang akuntan telah ternodai dengan adanya penyuapan yang dilakukan oleh Pemerintah Bekasi pada auditor BPK. Karena, banyak orang yang berpikir bahwa indikasi suap yang dilakukan oleh Pemerintah Bekasi memiliki tujuan yang tidak baik. Tujuan yang dimaksud adalah tujuan agar data yang disajikan dalam laporan audit itu bisa dimanipulasi atau juga dikaburkan. Jika memang maksud dari penyuapan itu adalah demikian, maka hal itu mencoreng kredibilitas seorang akuntan, Karena integritas yang seharusnya dijunjung oleh para akuntan telah dilanggar oleh mereka sendiri.
Karena kasus penyuapan inipun akhirnya menimbulkan keraguan di hati masyarakat. Mereka akhirnya bersikap berhati-hati untuk mempercayai data ataupun laporan yang disajikan oleh seorang akuntan yang selama ini mereka anggap bisa bekerja secara independen dan profesional. Kasus ini membuka mata banyak orang bahwa kredibilitas dari seorang akuntan memang harus dipertanyakan. Apakah dia bekerja dengan menjunjung tinggi integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugasnya atu tidak.
Padahal, faktor penting seorang akuntan bisa menjalankan tugasnya adalah adanya kepercayaan dari masyarakat akan laporan yang dia berikan. Jika laporan yang disajikannya sudah tidak dipercaya oleh masyarakat, maka hal tersebut patut dipertanyakan. Apakah ada kode etik IAI yang telah dilanggarnya atau tidak. Jika memang seorang akuntan telah melanggar kepentingan publik dengan cara menerima suap dan melakukan manipulasi atau pengaburan data, maka akuntan tersebut telah melanggar prinsip kode etik IAI yaitu prinsip kedua tentang kepentingan publik.
Seperti yang kita ketahui bahwa isi dari prinsip kedua tentang kepentingan publik adalah bahwa setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
Profesional merupakan sikap yang harus dijunjung tinggi pula oleh seorang akuntan. Di mana profesional ini pun termasuk prinsip kode etik IAI yang ke tujuh. Akuntan pun sangat penting untuk menjaga keprofesionalannya, hal ini agar menjaga dirinya terlindungi dari godaan suap orang ataupun suatu birokrasi yang diauditnya. Jika prilaku profesional ini bisa dijunjung, maka kasus suap yang dilakukan oleh PemKab Bekasi tidak akan mungkin terjadi. Kasus penyuapan ini memang tidak dilandasi oleh sikap profesional yang tinggi dari seorang akuntan.
Sebenarnya, jika para akuntan bisa mematuhi delapan prinsip yang ada dalam kode etik IAI yaitu :
a.   Tanggung jawab,
b.   Kepentingan publik,
c.   Integritas,
d.   Objektivitas,
e.   Kompetensi dan kehati-hatian profesional,
f.    Kerahasiaan,
g.   Prilaku profesional,
h.   Standar teknis.
Maka kredibilitas dari seorang akuntan akan bisa tetap terjaga dengan baik. Tanpa adanya suatu keraguan di hati masyarakat khususnya para pengguna dari hasil laporan yang dilakukan oleh akuntan tersebut. Masyarakat akan tetap percaya bahwa akuntan bisa bekerja dengan independen dan profesional.


0 komentar:

Posting Komentar

 

Sebuah PencitRaan Jiwa Copyright © 2009 Girlymagz is Designed by Bie Girl Vector by Ipietoon