Selasa, 23 November 2010

Kasus Menurunnya Kredibilitas Akuntan yg Patut Dijadikan Renungan

Komisaris Kereta Api Tolak Laporan Keuangan

Jajaran komisaris PT Kereta Api menolak menyetujui laporan keuangan perseroan 2005 hasil audit karena ada indikasi manipulasi kinerja dari merugi menjadi untung. Akibatnya, hingga kini rapat umum pemegang saham perseroan tertunda dari rencana awal bulan ini.
Komisaris yang menolak laporan keuangan itu Hekinus Manao. Kata dia, jajaran direksi ada indikasi memanipulasi laporan keuangannya, sementara kantor akuntan publik dalam laporannya tidak mengungkapkan manipulasi itu. 
Menurut Hekinus, laporan akuntan publik itu tidak benar. Sebab, jajaran direksi melakukan trik-trik akuntansi sehingga menyebabkan laporan keuangan yang seharusnya merugi kelihatan meraup laba. "Meskipun soal angka-angkanya tidak bisa saya pastikan," kata Hekinus kepada kemarin.
Dalam trik akuntansi itu, kata Hekinus, ada pos-pos yang seharusnya dinyatakan sebagai beban perusahaan, ternyata dinyatakan sebagai aset perusahaan. "Ini bukan windows dressing, tapi ini praktek akuntansi yang hanya bisa dimengerti oleh akuntan. "Saya membongkar masalah ini supaya jajaran direksi memperbaiki tata kelola perseroan supaya rakyat tidak dibohongi," ujarnya. 
Direktur Utama Kereta Api Ronny Wahyudi melalui pesan pendek (SMS) mengatakan sedang rapat. "Saya tidak mau diganggu. Tolong konfirmasi masalah ini ke humas," kata dia. Namun Juru bicara Kereta Api, Nurhamidi, mengaku tidak tahu perihal itu. Dia enggan diwawancarai dengan alasan sedang mengendarai mobil.

Auditor PT KA Segera Diperiksa Pengadilan

Jakarta, Kompas - Akuntan publik yang telah mengaudit laporan keuangan PT Kereta Api Indonesia (KA) tahun 2005 segera diperiksa Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik. Jika terbukti bersalah, akuntan publik itu diberi sanksi teguran atau pencabutan izin praktik.

"Secara informal saya sudah membicarakan masalah peradilan ini dengan Badan Peradilan Profesi sehingga tidak lama lagi proses hukum itu segera dimulai. Mudah-mudahan proses hukum tidak terlalu lama sehingga masalah itu segera tertuntaskan," kata Ketua Umum Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Ahmadi Hadiboroto di Jakarta, Senin (7/8).

Seperti diberitakan sebelumnya, komisaris PT KA, Hekinus Manao, menolak menyetujui laporan keuangan PT KA tahun 2005 yang telah diaudit akuntan publik.

Ia menduga terjadi manipulasi sehingga perusahaan itu seharusnya merugi Rp 63 miliar, tetapi dicatat meraih keuntungan Rp 6,9 miliar, (Kompas 5/8).

Menurut Ahmadi, pihaknya telah meminta klarifikasi dari akuntan publik tersebut dan komisaris PT KA, Hekinus Manao. Dari klarifikasi tersebut terdapat tiga perbedaan.

Pertama, kewajiban PT KA untuk membayar surat ketetapan pajak (SKP) pajak pertambahan nilai (PPN) Rp 95,2 miliar yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak pada akhir tahun 2003 disajikan dalam laporan keuangan sebagai piutang atau tagihan kepada beberapa pelanggan yang seharusnya menanggung beban pajak itu.

Manajemen PT KA tidak melakukan pencadangan kerugian terhadap kemungkinan tidak tertagihnya kewajiban pajak itu karena upaya penagihan masih berlangsung.

Sebaliknya, Hekinus berpendapat, pencadangan kerugian harus dilakukan karena kecilnya kemungkinan tertagihnya pajak yang seharusnya telah dibebankan kepada pelanggan pada saat jasa angkutannya diberikan PT KA pada 1998-2003.

Kedua, penurunan nilai persediaan suku cadang dan perlengkapan sebesar Rp 24 miliar yang diketahui pada saat dilakukan inventarisasi tahun 2002 diakui manajemen PT KA sebagai kerugian secara bertahap selama lima tahun.

Pada akhir tahun 2005 masih tersisa saldo penurunan nilai yang belum dibebankan sebagai kerugian sebesar Rp 6 miliar. Namun, Hekinus berpendapat saldo penurunan nilai sebesar Rp 6 miliar tersebut harus dibebankan seluruhnya dalam tahun 2005.

Ketiga, bantuan pemerintah yang belum ditentukan statusnya dengan modal total nilai kumulatif Rp 674,5 miliar dan penyertaan modal negara Rp 70 miliar oleh manajemen PT KA disajikan dalam neraca 31 Desember 2005 sebagai bagian dari utang.

Akan tetapi, kata Hekinus, bantuan pemerintah dan penyertaan modal harus disajikan sebagai bagian dari modal perseroan.

"Jika pendapat Hekinus yang benar, kesalahan penyajian laporan keuangan itu telah terjadi selama bertahun-tahun, setidaknya sejak tahun 2002 atau 2003," ujar Ahmadi.

Audit terhadap laporan keuangan PT KA untuk tahun 2003 dan tahun-tahun sebelumnya dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Untuk tahun 2004 diaudit BPK dan akuntan publik. Lalu, laporan keuangan PT KA tahun 2005 hanya diaudit akuntan publik.


Tata kelola

Ahmadi mengatakan, perbedaan pendapat terhadap laporan keuangan antara komisaris dan auditor akuntan publik terjadi karena PT KA tidak memiliki tata kelola perusahaan yang baik. Ketiadaan tata kelola yang baik itu juga membuat komite audit (komisaris) PT KA baru bisa dibuka akses terhadap laporan keuangan setelah diaudit akuntan publik.

Pihak berwenang, kata Ahmadi, sepatutnya melihat persoalan ini secara komprehensif, dan masyarakat tak terburu-buru membuat kesimpulan atau berkomentar negatif. (TAV/JAN)



ULASAN :

Sebuah kantor akuntan publik yang telah dipercayakan untuk mengaudit suatu laporan keuangan baik itu badan usaha milik pemerintah ataupun swasta, hendaknya bisa mematuhi kode etik IAI dalam menjalankan tugasnya. Hal ini dikarenakan, memang sudah seharusnyalah para akuntan ini bekerja sesuai dengan kode etik yang melekat pada dirinya. Mereka terutama dituntun untuk bisa bekerja secara independen dan profesional.

Dalam kasus mengaudit laporan keuangan ini, akuntan publik dimungkinkan tidak bekerja secara profesional. Hal ini dikarenakan, para akuntan publik yang memeriksa laporan keuangan PT KAI ini telah melanggar kode etik IAI prinsip kelima tentang Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional. Mereka tidak kompeten dan tidak berhati-hati dalam membaca laporan keuangan yang disodorkan oleh PT KAI, sehingga mereka tidak jeli melihat keganjilan yang ada dari laporan keuangan tersebut. Keganjilan dimana data yang disajikan tersebut telah mengalami manipulasi yang dilakukan oleh pihak direksi PT KAI. Sebenarnya perusahaan itu seharusnya mengalami kerugian sebesar Rp 63 miliar, tetapi dicatat meraih keuntungan sekitar Rp 6,9 miliar.

Sikap kurang berhati-hati akuntan publik ini akhirnya menjatuhkan kredibilitas dari para akuntan publik. Tanggung jawab mereka sebagai seorang akuntan publik dipertanyakan oleh semua orang. Terutama oleh para investor dan stakeholder lainnya, hal ini dianggap sebagai sebuah penipuan terhadap mereka. Karena ketidakprofesionalan dari para akuntan publik inilah, akhirnya prinsip kode etik IAI yang ketiga pun dilanggar yaitu integritas. Integritas adalah suatu elemen untuk menjaga dan memelihara kepercayaan publik terhadap dirinya. Kepercayaan publik terhadap akuntan publik ini pupus sudah.

Kehati-hatian seorang akuntan publik, sungguh sangat penting diperlukan untuk menunjang tugasnya sebagai auditor terhadap laporan keuangan yang dibutuhkan oleh banyak orang. Kepentingan publik terhadap laporan audit yang dilakukannya sangatlah besar. Hal ini menyangkut keputusan besar yang akan mereka ambil terhadap perusahaan yang diaudit oleh akuntan publik itu sendiri. Jika kepentingan publik sudah tidak didahulukan oleh mereka, maka hancurlah karir mereka sebagai akuntan publik, karena kepercayaan publik terhadap mereka sama sekali hilang.

Hal inilah yang akhirnya dialami oleh kantor akuntan publik yang mengaudit laporan keuangan PT KAI. Kantor ini terancam diberi sanksi teguran ataupun juga pencabutan izin praktek jika terbukti bersalah. Ancaman ini dilontarkan oleh Ketua IAI.

Pada awalnya memang hanya ada pelanggaran terhadap salah satu kode etik saja, tetapi dampaknya sangat begitu luas. Kode etik mencerminkan kredibilitas dari seorang akuntan publik, jika salah satu kode etiknya dilanggar maka kepercayaan publik terhadap akuntan publik itu sendiri akan hilang begitu saja. Padahal yang terpenting dalam menjalankan tugas seorang akuntan publik itu adalah kepercayaan yang diberikan publik terhadapnya. Maka dari itu, seorang akuntan publik harus memegang teguh semua prinsip kode etik IAI dalam menjalankan tugasnya.

0 komentar:

Posting Komentar

 

Sebuah PencitRaan Jiwa Copyright © 2009 Girlymagz is Designed by Bie Girl Vector by Ipietoon